Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukuman 2 Karyawan Terlibat Kasus Penggelapan Uang PT Putra Borneo Lestari, Hakim Sependapat dengan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Paisol kepada M Kholik Ramadani (35) dan Much Udin alias M Udin alias Muhdin (35) sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan sependapat.

Terdakwa Muhdin divonis selama 3,5 tahun sedangkan Kholik 3 tahun penjara. Ata putusan itu keduanya menerimanya. Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Jalani dengan baik jangan kalian ulangi lagi," kata Paisol kepada keduanya.

Keduanya menggelapkan uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit sebesar Rp76.350.000 yang dilakukan keduanya sejak 29 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019.

Kholik adalah supervisor marketing sementara Muhdin adalah atasan Kholik, saat itu dilakukan penagihan ke toko Said mebel Jalan Lintas Trans Kalimantan RT 14 Desa Anjir, Kabupaten Pulang Pisau yang mana melakukan penerimaan uang dari Said selama tiga tahap.

Setelah menerima pembayaran itu harusnya uang tagihan tersebut bisa disetorkan melalui Kasir atau disetorkan dengan cara transfer ke rekening perusahaan.

Oleh keduanya itu tidak dilakukan hingga Muhdin warga Jalan Tjilik Riwut Km 7 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya dan Kholik warga Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berurusan dengan hukum.

"Yang memberatkan kalian itu perbuatan kalian lakukan berulang dan tidak ada saling mengingatkan. Uang habis untuk kalian berfoya-foya, nyabu dan main perempuan," tegas hakim membuat keduanya terdiam. (NACO/B-5)

Berita Terbaru