Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling Kotak Amal Dituntut 1,5 Tahun Penjara    

  • 05 Desember 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa Mu, dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidanangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 5 Desember 2019, dengan hukuman 1,5 tahun karena melakukan pencurian kotak amal.

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli, JPU Debby Gunawan menuntut agar majelis hakim mengadili dan memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa terdakwa dalam tahanan,” ujar Debby membacakan amar tuntutannya.

 

Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian pada sebua toko yang terletak di Jalan RTA Milono pada Agustus 2019 lalu. Dengan menggunakan obeng terdakwa mencongkel kunci pintu toko dan mulai menjarah barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.

 

JPU Debby Gunawan mengatakan jika saat melakukan pencurian tersebut, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp 142 ribu didalam kotak amal, 5 bungkus rokok berbagai merek, dan juga ponsel kepunyaan pemilik toko. Total kerugian materill yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp 792 ribu.

 

“Kami merasa tuntutan hukuman kami sudah tepat, apalagi terdakwa ini masih muda, masih belasan tahun. dan tinggal menunggu majelis memutuskan hukuman pada sidang berikutnya,” pungkasnya usai persidangan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru