Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Transaksi Narkoba di Warung, 2 Warga Kelurahan Baru Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Desember 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sedang bertansaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), 2 warga Kelurahan Baru ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dua warga tersebut yaitu Mul (28 tahun) warga Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru dan JH (25) warga Jalan Berunai RT.07 Kelurahan Baru.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, Kamis, 5 Desember 2019 menjelaskan kronologis penangkapan kedua warga tersebut.

"Beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan, personil Sat Res Narkoba Polres Kobar mendapat laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pangkalan Bungur," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

"Sekitar pukul 17.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar kemudian mendatangi  warung tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi.  Ternyata saat penggeledahan di warung tersebut ditemukan barang bukti (barbuk) sabu dengan berat total 0,37 gram," jelas Kapolres.

Barbuk tersebut, lanjut Kapolres, ditemukan berada dalam senuah kotak rokok yang tergeletak di lantai warung.

Menurut Kapolres, berdasarkan temuan barbuk tersebut, kedua tersangka dan barbuk kemudian dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kobar.

 "Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan  menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)

 

Berita Terbaru