Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Gelapkan Uang Pemilik Toko Batik, BD Dimediasi Polisi untuk Ganti Rugi

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 05 Desember 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya dugaan penggelapan uang milik pemilik toko batik di Jalan Achamad Yani, pihak Polresta Palangka Raya dan TNI langsung turun tangan.

Melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Aipda Samsul Arifin bersama Babinsa Kelurahan Langkai membantu melaksanakan problem solving dan mediasi di toko baju batik di Jalan Ahmad Yani.

Penggelapan uang puluhan juta dan dilakukan secara bertahap oleh BD yang berstatus karyawan ini akhirnya menemukan titik temu setelah dimediasi.

"Dari hasil problem solving dan mediasi disepakati jika BD bersedia mengembalikan seluruh uang korban dan akan diselesaikan selama jangka waktu 6 bulan," ujar Samsul Arifin, Kamis 05 Desember 2019.

Menurutnya sebagai wujud komitmen dan pertanggung jawaban, maka BD menyerahkan sertifikat tanah miliknya dengan nilai yang sama kepada korban dan akan dikembalikan setelah nanti menyelesaikan pembayaran.

"Dia serahkan sertifikat tanahnya biar ada komitmen bahwa mau diganti uang dari korban," ujarnya.

Jadi untuk menguatkan, selanjutnya dibuatkan surat perjanjian disertakan 2 materai 6.000 kemudian ditandatangani kedua pihak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, ketua RW dan 1 orang saksi. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru