Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Utara

  • Oleh Inilah.com
  • 05 Desember 2019 - 22:42 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 6 Desember 2019 sampai 04 januari 2020," terang juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan lewat pesan singkat, Kamis 4 Desember 2019.

Selain Agung, perpanjangan penahanan juga diberlakukan kepada Syahbuddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Febri menjelaskan, perpanjanga dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Agung dan Syahbuddin.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Berita Terbaru