Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

  • Oleh Inilah.com
  • 05 Desember 2019 - 22:52 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Nyoman, menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan izin import bawang putih tahun anggaran 2019.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan (tahap 2) terhadap 3 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2019.

Selain I Nyoman, penyidik juga merampungkan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman dan Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman.

Dalam merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka itu, penyidik lembaga antirasuah sudah memeriksa setidaknya 47 orang saksi dari berbagai unsur.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini. Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilo gram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman.

Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI). (Inilah.com)

Berita Terbaru