Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Curi Motor, Pelaku Lebih dulu Cari Pembeli

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebelum melakukan pencurian RA alias Rid, ZH alias Zai bersama terpidana anak lebih dulu mencari pembeli.

Setelah mendapatkan pembeli, ketiganya mengambil motor Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik Ahmad Hidayatullah alias Amoy. Namun, belum sempat menjual ia keburu diamankan.

"Memang mau kami jual namun belum sempat," kata Za, Jumat, 6 Desember 2019 ketika pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.

Kepada jaksa, Za warga Jalan Ir H Juanda dan RA warga Jalan HM Arsyad Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu terus terang mengakui perbuatannya.

Diakui keduanya, pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kenan Sandan Gg Anuar Asman, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di depan barak korban.

Kedua tersangka bersama anak mengambil motor itu. Kala itu motor korban tidak dikunci stang dan diparkir di depan baraknya. Kondisi sepi dan korban sedang tidur menjadi kesempatannya untuk melancarkan aksi.

Anak sudah terlebih dahulu diadili dan dijatuhi hukuman pembinaan di Dinas Sosial selama setahun. Dari catatan kriminalnya, RA sebelumnya sudah pernah masuk penjara sementara Za baru kali pertama. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru