Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Seruyan: Perbarui Kartu Keluarga Setiap 5 Tahun Sekali

  • Oleh Magang 2
  • 06 Desember 2019 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan atau Disdukcapil Seruyan H Mansyur Ibrahim mengatakan, masyarakat diimbau memperbaharui  data kependudukan berupa Kartu Keluarga secara rutin setiap lima tahun sekali.

Hal ini penting karena untuk memberikan data terbaru apabila ada perubahan status dan lainnya, selain itu data menjadi tidak aktif jika tidak dilakukan pembaharuan.

“Seperti yang telah disampaikan Pak Bupati Seruyan dalam surat resminya, masyarakat wajib melakukan pembaharuan kartu keluarga yang dimiliki nya mulai tahun 2011 hingga 2016,” jelas Mansyur di Kuala Pembuang, Jumat, 6 Desember 2019

Djelaskannya, selama ini banyak masyarakat yang beranggapan, mengurus KK hanya sekali saja saat proses pembuatan, padahal KK harus terus dilakukan pembaharuan sesuai engan perkembangan 

“Kartu Keluarga itu dinamis terus mengalami perubahan, tetapi hingga saat ini di masyarakat kita masih banyak yang tidak melakukan pembaharuan  yang di sesuaikan dengan perkembangan, misal status anak yang sebelumnya belum sekolah saat ini sudah sekolah,” ungkapnya.

Perubahan data tersebut  penting untuk riil nya data kependudukan, ketika dilakukan pengelompokan status pendidikan dan data lainnya. Disdukcapil tidak bisa melakukan perubahan data sebelum ada permintaan dari pemilik KK.( MAGANG 2/B-5)

Berita Terbaru