Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Terdakwa Galian C Dituntut 7 Bulan Bersama Rekannya

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YH, seorang residivis dan kini menjadi terdakwa kasus Galian C dan rekannya Her dituntut selama 7 bulan penjara pada Jumat 6 Desember 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam tuntutannya.

Keduanya diamankan pada Minggu, 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wib. Ketika itu melakukan penambangan pasir dan tanah urug di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

Her saat itu di pondok, sementara itu YH mengoperasikan Excavator. Pasir dijual keduanya dengan harga per retnya Rp 150 ribu sementara tanah urug Rp 100 ribu per retnya. Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan Excavator. 

Atas tuntutan itu keduanya meminta keringanan kepada majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.

Keduanya beralasan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya dan memiliki tanggungan keluarga, meski demikian Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Kita tunda sidangnya selama sepekan untuk bermusyawarah dulu, menjatuhkan putusan," kata Joko. (NACO/B-5)

Berita Terbaru