Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fuad Rizal Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda Pasca Kasus Harley

  • Oleh Inilah.com
  • 07 Desember 2019 - 07:46 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Dewan Komisaris Garuda Indonesia menyampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris No DEKOM/SKEP/011/2019 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia.

Dalam SK yang diterbitkan Jumat (6/12/2019) itu, Fuad juga masih melaksanakan tugas sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Keputusan ini menindaklanjuti pencopotan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak 5 Desember 2019.

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/12/2019), mengatakan, penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat.

Plt Direktur Utama memastikan, kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan. Selanjutnya, Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya.

"Pada kesempatan ini, Garuda Indonesia turut menegaskan bahwa perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam proses bisnis yang berjalan serta berkomitmen untuk terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku," kata Ikhsan.

Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya , sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar. [tar]

Berita Terbaru