Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan IMEI Berlaku Tahun Depan, Erajaya: Dampaknya Sudah Terasa

  • Oleh Tempo.co
  • 07 Desember 2019 - 10:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity alias IMEI ponsel mulai pada 18 April 2020. Menurut Director Marketing and Communication Erajaya Group, dampak dari rencana penerapan IMEI itu sudah mulai terasa.

“Kita lihat memang saya tanya ke beberapa teman-teman operator, situasinya tidak seheboh ada barang BM (black market) yang dulu-dulu, jadi ada impact-nya, sudah mulai terasa,” kata Djatmiko di acara penjualan perdana iPhone 11 di iBox Central Park, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2019.

Penerapan aturan IMEI tersebut sudah mulai disosialisasikan oleh beberapa kementerian terkait seperti kementerian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga kementerian ini juga yang menerbitkan aturan IMEI pada 18 Oktober 2019.

Djatmiko menjelaskan bahwa Erajaya menyoroti rencana pemerintah tersebut, dan cukup berpengaruh walaupun mulai diterapkan tahun depan. Dia juga menjelaskan akan ada beberapa dampak yang terjadi baik bagi konsumen, pemerintah dan distributor resmi seperti Erajaya.

“Ini ternyata sudah memberikan dampak, pertama memiliki dampak yang bagus buat negara karena akan ada penambahan potensi pendapatan dari pajak PPn yang 10 persen. Kedua dari sisi konsumen di mana perlindungan konsumen akan menjadi prioritas, mereka akan sadar hak-haknya sebagai konsumen kalau rusak tercakup garansi,” kata Djatmiko. “Dan ya kayak Erajaya ini yang memang menjadi pemain resmi.”

Perwakilan dari Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Dimas Yanuarsyah dalam acara sosialisasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa lima bulan menjelang pemberlakuan aturan ini, sejumlah aturan dan layanan terkait IMEI ternyata belum diselesaikan oleh pemerintah.

Salah satu yang belum kelar adalah pusat layanan informasi yang sedianya akan menampung pertanyaan dan keluhan dari masyarakat. “Segera, nanti akan ada di mal dan kantor pemerintah,” kata Dimas dalam acara sosialisasi 26 November 2019. Saat ditanya kapan sejumlah perangkat aturan dan layanan ini akan diselesaikan tuntas, Dimas hanya menjawab, “Ya segera.” 

Dalam sosialisasi itu, para pedagang di ITC Roxy Mas protes atas aturan pemerintah tersebut. Sebagian mengatakan akan banyak stok ponsel tidak terjual di toko mereka sehingga menjadi bangkai. Sebagian lain meminta pemerintah memperhatikan nasib para pedagang ponsel skala kecil. Sebagian lain pun meminta pemerintah membayar ganti rugi kepada mereka.

Akan tetapi, pemerintah bersikukuh bahwa aturan ini tetap dijalankan. Para pedagang bisa segera menjual ponsel ilegal di toko mereka. Lalu, pembeli bisa langsung mengaktifkannya sebelum 18 April 2019. Sehingga, tetap bisa digunakan setelah tanggal tersebut. (Teras.id)

Berita Terbaru