Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selundupkan Sabu ke Rutan, Ibu Dapat Upah Rp 200 Ribu dari Anak

  • Oleh Tempo.co
  • 07 Desember 2019 - 22:40 WIB

TEMPO.CO, Depok – Kepala Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan ibu yang hendak menyelundupkan narkotika golongan 1 jenis sabu ke rutan untuk anaknya diberi upah Rp 200 ribu.

“Upah ini diberikan oleh si pemesan yang merupakan anak kandungnya sendiri,” kata Azis, Sabtu, 7 Desember 2019.

Nisfiatun Rochmawati, 54 tahun, sebelumnya ditahan oleh petugas Rumah Tahanan kelas IIB Kota Depok saat hendak menyelundupkan paket sabu seberat 1,90 gram yang ditujukan untuk anak kandungnya, Ruly, terpidana kasus curanmor.

“Sang anak memperjualbelikan narkotika ini di dalam rutan,” kata Azis.

Azis mengatakan, sang ibu sudah dua kali mengantarkan paket sabu itu ke dalam rutan. “Yang pertama lolos dan sudah sempat dijualbelikan di dalam lapas dengan harga Rp 300 ribu per setengah gramnya,” kata dia.

Menurut Azis, sindikat narkoba ini merupakan keluarga. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari anaknya yang merupakan adik si pemesan atau narapidana di Rutan Depok. “Ini unik, jaringan ini dilakukan oleh satu keluarga, kita sedang lakukan pengejaran ke tersangka utama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana makaimal 20 tahun penjara. (TERAS.ID)

Berita Terbaru