Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cerita Buruh Cuci di Pasar Manggis Ditagih Pajak Mercedes Benz

  • Oleh Tempo.co
  • 07 Desember 2019 - 23:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tugini mengaku kaget saat didatangi oleh petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan di siang bolong pada bulan lalu. Buruh cuci itu tercatat sebagai pemilik mobil Mercedes Benz S400 yang sedang menunggak pajak.

"Saya lagi gosok (menyetrika) waktu itu. Langsung nyebut, Ya Allah dari mana saya punya mobil itu," ujar Tugini kepada Tempo di sebuah kontrakan di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Desember 2019.

Tugini ditagih tunggakan pajak mobil lebih dari Rp 20 juta. Wanita 46 tahun itu mengaku menangis kepada petugas seraya menjelaskan dirinya tidak mungkin memiliki mobil mewah itu.

"Orang rumah aja ngontrak, Pak," kata Tugini menirukan ucapan kepada petugas Samsat.

Di kontrakan berukuran 4x5 meter itu, Tugini tinggal bersama suami dan empat anaknya. Suaminya merupakan seorang kuli bangunan. Jalan masuk ke kediaman keluarga itu hanya berukuran sekitar satu meter.

Dalam data kepemilikan mobil itu, Tugini tercatat beralamat di Jalan Menteng Wadas RT 06 RW 12 Kelurahan Pasar Manggis. Namun dia mengaku telah menjual rumah tersebut dan saat ini hidup mengontrak di kelurahan yang sama.

Menurut Tugini, petugas lantas menyarankan untuk mengurus pemblokiran kepemilikan mobil seharga Rp 2 miliaran tersebut agar tak tercatat lagi atas namanya. Petugas disebut percaya bahwa ia bukan pemilik mobil.

Soal dugaan namanya dicatut orang lain, Tugini mengaku pernah menyerahkan fotokopi KTP kepada seseorang sekitar tiga tahun lalu. Saat menyerahkannya, Tugini dibayar Rp 100 ribu.

Tugini mengaku menerima saja uang itu walau tidak dijelaskan untuk apa. Ia pun tidak mengingat nama orang yang meminta KTP-nya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memburu para penunggak pajak kendaraan, termasuk mobil mewah hingga akhir Desember 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian dalam kegiatan razia ke lokasi-lokasi tempat tinggal dan tempat usaha wajib pajak.

Berita Terbaru