Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Tidung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penculik Bayi Diimingi Rp 40 Juta

  • Oleh Inilah.com
  • 08 Desember 2019 - 07:42 WIB

INILAHCOM, Trenggalek - Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka Wulandari, otak penculikan menjanjikan tersangka Danang sang eksekutor uang sebanyak Rp 40 juta. Janji itu disampaikan melalui lisan serta aplikasi pesan WhatsApp.

"Otak penculikan menyampaikan akan memberi imbalan Rp 40 juta. Itu terucap secara lisan dan juga dikirim melalui WhatsApp. Namun pesan di WhatsApp sudah dihapus oleh pelaku," kata Calvijn, Sabtu 7 Desember 2019.

Pada tahap pertama, pelaku Wulan memberikan uang tunai Rp 1 juta sebagai uang muka, sedangkan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah aksi penculikan berhasil.

Sementara itu, dalam salinan pesan yang ditunjukkan Kapolres, terlihat dengan jelas perintah Wulan kepada eksekutor DN agar segera melalukan penculikan. Bahkan beberapa kali Wulan menekan DN agar serius dalam menjalankan perintahnya.

"Ojo iyo-iyo tok, jupuken, sampek kenek lo. Sesok kudu kenek, situasine pas sesok (Jangan iya-iya saja, ambil, sampai dapat lo. Besok harus dapat, situasinya pas besok)" tulis tersangka salam WhatsApp.

Kapolres Calvijn menambahkan saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Rabu pagi, bayi MSA, yang merupakan putra pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah, warga Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek, diculik tetangganya sendiri dari dalam kamar. Penculikan terjadi pada saat korban dan kedua orang tuanya sedang terlelap tidur. (Inilah.com)

Berita Terbaru