Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Sumber Barito

  • Oleh Syahriansyah
  • 08 Desember 2019 - 11:52 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kakek pengedar sabu berinisial LD berusia 60 tahun ini ditangkap anggota Polsek Sumber Barito di kediamannya berdasarkan laporan warga.

Kakek pengedar sabu yang tinggal di Jalan Tumanggung Sawuh, Kelurahan Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito ini ditangkap lantaran sering melakukan transaksi sabu.

Kapolres Murung Raya melalui Kapolsek Sumber Barito Ipda Subarjo menjelaskan polisi menemukan barang bukti 0,89 gram sabu.

"Saat kita menggeledah tersangka ada sabu yang sudah dipecah menjadi 26 bungkus plastik klip dan uang Rp 1.670.000," katanya, Minggu 8 Desember 2019.

Saat ini tersangka sudah diamankan. Kakek ini akan dikenakan Pasal 114 1 sub 112 1 junto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar kepada tersangka yang sudah kami amankan saat ini untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut," tutupnya. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru