Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha di Kotim Wajib Laksanakan UMK

  • Oleh Naco
  • 08 Desember 2019 - 13:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana mengingatkan para pengusaha atau perusahaan untuk mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Karena itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam UMK 2020 yang beberapa waktu lalu sudah disahkan dan wajib dilaksanakan.

“Kepada pengusaha yang memiliki karyawan kami ingatkan untuk menerapkan pelaksanaan UMK itu," tegasnya, Minggu 8 Desember 2019.

Karena saat pembahasannya beberapa waktu lalu semuanya sepakat dengan nominal tersebut, sehingga terbit aturan soal UMK 2020 didasarkan pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami tegaskan agar penetapan UMK 2020 dipatuhi, pemerintah harus bertindak tegas jika menemukan pengusaha membayar upah di bawah UMK. Harus ada sanksinya agar UMK ini dipatuhi pengusaha,” tukas pria yang membidangi masalah ekonomi itu.

Selain itu, karyawan perlu melaporkan ke pemerintah jika menerima upah di bawah UMK agar bisa ditindaklanjuti nantinya.

Tidak ada pengecualian dalam memberlakukan UMK. Semua perusahaan wajib menjalankannya mulai 1 Januari 2020. Jika tidak memberlakukannya akan ada sanksi denda dan pidana.

Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.991.946. Nilai UMK 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK sebelumnya Rp 2.757.300. (NACO/B-6)

Berita Terbaru