Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Difabilitas Punya Kesempatan Sama Bekerja di BUMN

  • Oleh Inilah.com
  • 08 Desember 2019 - 20:34 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Kalangan berkebutuhan khusus (difabilitas) punya kesempatan yang sama untuk berkarier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak ada alasan untuk bersikap diskriminatif terhadap difabilitas dalam rekrutmen pegawai.

"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," kata Executive Vice President Talent Development PT PLN (PLN), Karyawan Aji, Minggu (8/12/2019).

PT PLN (Persero) sebagai salah satu BUMN pun mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawannya. Sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi tentang Rekrutmen, calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yakni dalam operasional pelaksanaan ujian, mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji apabila diperlukan.

"Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya," kata Aji.

Di tahun 2019 ini, lanjut Aji, terdapat penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan sambil bekerja (on the job training) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus, baik dalam hal soft competency maupun hard competency.

Ketiganya, yaitu Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten bagian Pelayanan Pelanggan, Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri bagian Remunerasi dan Benefit serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development Divisi Talenta Development.

"Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," katanya.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian Yedi Sabaryadi juga menekankan, tidak ada alasan untuk berlaku diskriminatif terhadap disabilitas. Sebab, semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekrutmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini.

Dia mengemukakan, secara umum, proses rekrutmen calon pegawai disabilitas mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN)," sebut Yedi dalam siaran pers.

"Di tahun 2018, ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik," lanjut Yedi.

Terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumumannya Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 juga mencantumkan kriteria pelamar, salah satunya tentang persyaratan pelamar disabilitas.

Disebutkan, disabilitas yang diperbolehkan melamar adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas, seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya, amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil. [INILAH.COM/tar]

Berita Terbaru