Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Penganiayaan Ternyata Maling Motor

  • 09 Desember 2019 - 11:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Korban penganiayaan yang dilakukan Muhammad Baihaki (22), Saprani (20) dan seorang teman lainnya yang masih berusia 17 tahun pada Selasa 3 Desember 2019 ternyata seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan dari 3 korban pelaku penganiayaan ternyata 2 orang di antaranya merupakan pencuri kendaraan bermotor.

Dari hasil penyelidikan diketahui lokasi mereka melakukan aksinya di Jalan Mutiara, Gang Akik, Palangka Raya.

“Korban dari penganiayaan yang terjadi kemarin itu ternyata pelaku curanmor. Itu terungkap saat proses penyidikan yang dilakukan anggota, termasuk dari keterangan pelaku penganiayaan yang kami tanggkap,” ujar Jaladri saat press rilis, Senin 9 Desember 2019.

Pihaknya tetap menindak tegas pelaku meski masih di bawah umur. Pihaknya mengancam ke 2 terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain 2 pelaku curanmor, polisi juga turut mengamankan AF alias Haji yang merupakan penadah kendaraan curian dari para remaja belasan tersebut.

Haji diancam Pasal 480 KUHP karena telah bersekongkol memperoleh barang yang diduga tindak kejahatan.

“Dari keterangan pelaku, kami berhasil mengamankan penadahnya juga. Dia kami ancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru