Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

  • 09 Desember 2019 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Polresta Palangka Raya pelaku penggelapan mobil rental berinisial DPA (22). Adapun pengungkapan kasusnya dirilis Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin, 9 Desember 2019.

Kronologisnya, bermula saat pelaku pergi meminjam mobil di tempat rental milik korban, Jalan Temanggung Tilung XIII No. 16, Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya, pada 30 November 2019 lalu. Namun seminggu lebih, pelaku tidak mengembalikan mobil korban tanpa alasan yang jelas.

Korban sebelumnya sudah mencoba menghubungi pelaku melalui telepon. Namun panggilan itu tidak digubris. Korban pun menjadi semakin resah saat mengetahui nomor kontak pelaku sudah tidak aktif, sehingga dia akhirnya melapor ke polisi.

“Sejauh ini, dari keterangan yang kami peroleh, pelaku ini adalah pemain tunggal,” kata Dwi Tunggal Jaladri.

Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil jenis Toyoto Avanza dengan Nopol KH 1601 AF berhasil diamankan personelnya di wilayah Gunung Mas. Atas perbuataannya tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 200 juta.

“Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru