Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Sore, Malamnya Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka SM ditangkap malam hari oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng, usai membeli sabu di sore harinya.

"Saya beli sabunya sore sekitar pukul 15.00 WIB dengan Akot," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 9 Desember 2019.

Tersangka diamankan di rumahnya Jalan Baamang Hulu RT 11 RW 3 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat digeledah, ditemukan sebuah toples yang didalamnya terdapat sabu beserta sebuah sendok terbuat dari sedotan.

Tersangka mengaku, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.000.000 per paketnya. Sabu langsung diantar Akot ke kediamannya sebelum tersangka diamankan.

Menurut tersangka, sabu tersebut merupakan barang kedua yang dibelinya dari Akot. Pengakuannya, sabu tersebut rencananya untuk digunakan sendiri.

Akibat perbuatannya, pria ini dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tam1un 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru