Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Desember 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelecehan seksual terhadap anak masih saja terjadi, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Karena itu perlindungan anak di bawah umur sepatutnya perlu diperhatikan dan ditingkatkan lagi, hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak perlu diperhatikan.

Harapan ini disampaikan Bupati Kobar, Nurhidayah saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional, Senin 9 Desember 2019.

"Peran keluarga dan kepedulian lingkungan terhadap anak sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, maka segera laporkan bila terjadi sesuatu terhadap anak-anak kita," tegasnya.

Dijelaskan, sesuai instruksi pemerintah bahwa telah memberikan payung hukum untuk perlindungan anak Indonesia, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 yaitu perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang anak ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Salah satu bentuk komitmen internasional yang mana hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, penghormatan martabat, yang berada di bawah kekuasaannya dan hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan terhadap anak.

Bupati menambahkan Kobar tentunya dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak sudah dilakukan penyesuaian. Pertama adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak.

Selain itu dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual, melalui gerakan nasional anti kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Bahkan presiden juga memerintahkan menteri pendidikan dan kebudayaan untuk pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.

"Yang penting ialah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan budi pekerti di satuan pendidikan di dalam memasukkan kurikulum tentang hak dan kewajiban anak," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru