Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gonjang Ganjing Amandemen Terbatas UUD 1945

  • Oleh Penulis Opini
  • 09 Desember 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS - Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang akan mengusulkan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kepada Presiden Joko Widodo tampaknya menjadi wacana politik yang menimbulan gonjang-ganjing.

Menurut Zulkifli Hasan, amandemen bukan mengembalikan UUD 1945 seperti aslinya, tapi hanya mengenai pentingnya garis besar haluan negara yang dulu pernah menjadi kewenangan MPR.

“Amandemen diperlukan karena kecenderungan pembangunan saat ini yang terlihat tidak arah karena setiap pemimpin baik tingkat daerah maupun pusat memiliki visi misi tersendiri. Di samping itu kelembagaan MPR dan DPD yang disebutnya seperti kehilangan arah dengan kewenangan yang dimiliki," kata Zulhas yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MPR-RI.

PDIP sebagai Parpol pemenang pemilu 2019 juga menyambut baik wacana amandemen terbatas UUD 1945.

Bahkan dalam Kongres V PDIP di Bali, Parpol yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri ini mengejawantahkannya melalui sikap resmi partai yang menginginkan adanya amandemen terbatas UUD 1945.

“Hal ini disebabkan Indonesia memerlukan Garis Besar Haluan Negara atau pola pembangunan semesta berencana. Kendati MPR menjadi lembaga tertinggi negara, PDIP tidak merekomendasikan adanya perubahan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” tandas Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Sementara itu Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mendukung amandemen terbatas UUD 1945 dilaksanakan secara konsisten demi kepastian hukum, termasuk untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah benar, agar pembangunan antara pusat dan daerah diharapkan tidak tumpang tindih.

“Hanya saja MPR mengkaji lebih dalam kembali mengenai dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya UUD 1945 sudah diamandemen berkali-kali dan setiap amandemen menuai dampak bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, dinamika politik di MPR RI terkait wacana amandemen, terutama yang berkaitan dengan pemilihan presiden.

Fraksi Nasional Demokrat mendorong agar masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa mewacanakan agar presiden kembali dipilih MPR RI.

Berita Terbaru