Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan 107 Ribu Ekstasi

  • Oleh ANTARA
  • 09 Desember 2019 - 17:00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 82,6 kg sabu dan 108.837 butir ekstasi, hasil barang bukti dari enam kasus narkotika yang diungkap pada periode September hingga November 2019.

"Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari enam ungkap kasus narkotika yang dilakukan BNN pada bulan September hingga November," ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat, Sulistyo Pudjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Enam kasus yang dimaksud, pertama kasus penyelundupan puluhan ribu gram sabu oleh jaringan Ahyar (Malaysia-Medan).

Sulistyo menjelaskan tiga orang sindikat jaringan Malaysia-Medan diamankan tim BNN, Sabtu 28 September sekitar pukul 15.30 WIB. Ketiga tersangka tersebut yaitu WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda.

Tersangka MR alias Fai dan WT alias Ibnu ditangkap petugas saat sedang melintas di Jalan Raya Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan barang bukti berupa 10.000 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka di jok tengah mobil.

Sementara AJ ditangkap sekitar 100 meter dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. Tersangka AJ bertugas untuk memantau situasi menggunakan motor yang berjalan di depan mobil MR dan WT.

Kedua, kasus peredaran sabu yang melibatkan oknum ASN Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Langsa berinisia lD. Dia diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin, 7 Oktober.


Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh timur dengan menggunakan boat. Setelah mengamankan tersangka D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Ketiga, kasus penyelundupan sabu dan ekstasi melalui pelabuhan Sunda Kelapa. Sulistyo mengatakan pada Rabu, 23 Oktober BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka,

Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Adapun modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil dari Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa.

Kasus keempat yakni penyelundupan 37,735 gram sabu dan 80.000 butir ekstasi lewat jalur laut. Barang bukti narkotika itu diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 23 Oktober.

Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku SK alias Son dan kawan-kawan diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu," kata Sulistyo.

Berikutnya, kasus paket sabu yang dikirim dari Indonesia. Informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta diketahui adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika.

Petugas BNN, kata Sulistyo, selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur. Paket tersebut diketahui dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya No.62C Jakarta Utara.

Kemudian petugas BNN pada Selasa, 12 November mengamankan seorang wanita berisial A, sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kantor Pos Pademangan Timur dengan barang bukti berupa 554,5 gram sabu. Pada saat di TKP diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F.

Berita Terbaru