Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotawaringin Timur Terbitkan Surat Edaran Larangan Budidaya, Edarkan dan Gunakan Kratom

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Desember 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menerbitkan surat edaran untuk masyarakat di daerah setempat agar tidak membudayakan, mengedarkan dan menggunakan kratom, daun safat, serta daun puri. Sebab, ketiganya termasuk dalam jenis narkotika golongan I. 

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak menjual, menggunakan, atau bahkan membudayakan jenis tersebut. Sehingga masyarakat tidak ada yang berurusan dengan hukum nantinya," ujar Supian, Senin, 9 Desember 2019. 

Dalam surat edaran itu, berisi aturan dan undang-undang terkait dengan larangan menggunakan narkoba jenis tersebut. Baik digunakan untuk diri sendiri ataupun kelompok. 

Bahkan dalam surat tersebut juga tertera surat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Oktober, perihal mewaspadai peredaran dan budidaya kraton, daun safat, dan daun puri. 

Selain itu, surat tersebut juga menerakan bahwa kratom dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kratom juga termasuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen, makanan dan obat tradisional. 

Kratom juga dilarang digunakan karena mengandung alkaloid mitragynine yang mempunyai efek stimulant dan sedative-narkotika yang tidak diberikan izin edar. 

"Saya harap pihak kecamatan, kelurahan dan desa bisa menyebarkan hal ini kepada seluruh masyarakat di Kotim. Sehingga, tidak ada dari mereka yang tidak tahu dengan tanaman tersebut dilarang," demikian Supian Hadi menyampaikan. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru