Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPAI: Kekerasan Fisik Anak di Sekolah Mengerikan

  • Oleh Inilah.com
  • 09 Desember 2019 - 22:06 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan tingkat kekerasan fisik terhadap anak di lingkungan pendidikan, terutama sekolah, cukup mengerikan pada 2019.

"Kekerasan fisik sesungguhnya turun, tetapi agak mengerikan karena sudah mencapai level korban jiwa," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia menyebutkan bahwa selama Januari sampai Oktober 2019, KPAI telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 21 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan.

Berdasarkan pemantauan tersebut, KPAI menemukan kekerasan fisik yang terjadi di jenjang SD/MI sebanyak tujuh kasus, di SMP lima kasus, SMA/MA tiga kasus dan SMK empat kasus.

Dari ke-21 kasus tersebut, siswa korban kekerasan fisik mencapai 65 anak. Sedangkan guru yang menjadi korban kekerasan sebanyak empat orang.

Sementara itu, pelaku kekerasan fisik di lingkungan sekolah tersebut di antaranya adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orang tua.

Kasus kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mencapai delapan kasus atau 38,10 persen. Sedangkan kekerasan siswa terhadap guru ada dua kasus atau 9,52 persen dan kekerasan orang tua siswa terhadap guru sebanyak dua kasus, atau sebanyak 9,52 persen.

Pelaku kekerasan siswa terhadap siswa lainnya juga cukup tinggi, yaitu delapan kasus atau 38,10 persen.

Selain itu, Retno juga menyebutkan kasus unik ketika seorang motivator yang diundang sekolah untuk menjadi narasumber justru melakukan kekerasan terhadap peserta seminar. Ada 10 anak yang menjadi korban penamparan dan makian "goblok" dari motivator tersebut.

Sementara itu, Retno juga mengatakan pelaku kekerasan fisik terdiri dari guru/kepala sekolah sebanyak delapan orang, pelaku orang tua siswa sebanyak tiga orang, pelaku motivator satu orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang.

Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru pada umumnya dilakukan dengan dalih untuk pendisiplinan siswa. Korban kekerasan oleh guru atau kepala sekolah tersebut biasanya mendapat perlakuan keras seperti dicubit, dipukul atau ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari mengelilingi lapangan sekolah.

Berita Terbaru