Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Barito Selatan Sampaikan 3 Raperda ke DPRD

  • Oleh Uriutu
  • 10 Desember 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menyampaikan 3 Raperda yakni tentang pembentukan produk hukum, rencana induk pembangunan kepariwisataan 2020-2035 dan Raparda pengelolaan zakat.

Tiga Raperda ini disampaikannya saat rapat paripurna XVIII Masa sidang III DPRD Barsel, Senin, 10 Desember 2019.

Ia mengatakan pembentukan produk huokum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan.

Sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda Nomor 3 Tahun 2014 tetang tata cara pembentukan peraturan daerah yang merupakan Perda inisiatif dari DPRD sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang undangan.

Dengan begitu maka pihaknya melalui bagian hukum melakukan penyesuaian kembali terhadap peraturan daerah dimaksud.  

Sementara untuk Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan 2020-2035 bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan sector yang harus  dikembangkan.

Karena mampu mempengaruhi sector lainnya serta berdampak pada perekonomian yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Raperda pengelolaan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Ia berharap materi yang disampaikan pada rapat paripurna ini dapat dikaji, dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran akan memperlajari raperda yang disampaikan tersebut dan akan membahas bersama dengan pemkab. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru