Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus Kasus Pajak Pengusaha Minyak di Sampit

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Cucu Supriatna menjelaskan modus operandi kasus pajak yang menyeret tersangka berinisial SKA dan TP, pengusaha minyak di Kotim.

Cucu Supriatna menjelaskan, SKA karyawan CV MMM diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang isinya tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.

Modusnya, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) bersama terpidana berinisial A.

Itu mereka lakukan untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar, secara berturut-turut sebagai perbuatan yang diteruskan. Setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun pajak 2012 - 2015. 

Atas tindak pidana perpajakan tersebut, A melalui CV MMM telah diputuskan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 111/Pid.B/2019/PN Spt, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 8.404.570.000.

"Harta yang telah disita untuk negara dan segera dapat dilakukan lelang. Jika hasil lelang harta tersebut masih belum menutupi atas denda yang dijatuhkan maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan," katanya saat press rilis di Kejari Kotim didampingi Kepala KPP Pratama Sampit, Hasan Basri, Kepala Kejari Kotim Hartono, dan jajarannya, Selasa, 10 Desember 2019.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp 4.202.285.000.

Sedangkan untuk tersangka, TP selaku penanggungjawab PT DM telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar.

TP mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar, periode Januari - Desember 2014. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324.437.980.

"Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menghimbau seluruh Wajib Pajak agar menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, dengan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan kondisi atau transaksi yang sebenarnya," tegasnya. 

Berita Terbaru