Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanaman Kratom Jangan Sampai Beredar di Kotim

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara  mendukung larangan budidaya dan peredaran kratom atau Mitragyna Speciosa. Dia mengharapkan, itu jangan sampai beredar di Kotim.

Agus mengatakan, tanaman kratom banyak ditemukan di Kalimantan. Tumbuhan tropis ini diketahui banyak digunakan sebagai penghilang rasa sakit. Namun ternyata hasil uji laboratorium, menunjukkan tanaman ini mengandung zat adiktif seperti yang terkandung dalam narkoba.

"Tanaman ini harus benar-benar diwaspadai karena diduga mudah didapat. Pasalnya, efek yang ditimbulkan sama dengan narkoba," kata Agus, Selasa, 10 Desember 2019.

Agus menilai tepat jika pemerintah mengambil sikap dengan melarang budidaya dan peredaran tanaman tersebut. Karena itu rawan terjadi penyalahgunaan oleh oknum untuk kegiatan yang sifatnya merusak.

"Saya mendukung langkah pemerintah. Apalagi itu sudah masuk dalam kategori narkotika. Ini harus disosialisasikan agar masyarakat tahu dan tidak menyalahgunakannya," kata Agus Seruyantara.

Dasar hukumnya pun sudah jelas. Pemerintah menyatakan kratom masuk kategori narkotika golongan I. Tindaklanjut itu Pemkab Kotim juga sudah bersurat menyikapi fenomena daun kratom. 

Pemerintah kabupaten dengan tegas melarang budidaya, konsumsi dan peredaran Kratom. Dalam surat tersebut diberitahukan kepada seluruh masyarakat dilarang membudidayakan, menggunakan, mengedar serta memakai kratom dalam bentuk apapun untuk digunakan.

Tanaman ini dikenal dengan banyak sebutan seperti daun safat dan daun puri. Pemerintah pusat telah menetapkan Kratom termasuk jenis narkotika golongan I. Kratom dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru