Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pemenggal Kepala Bocah SD di Katingan Hulu Diancam Seumur Hidup

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 10 Desember 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka pelaku pencabulan dan pemenggalan kepala seorang bocah SD di wilayah Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan diancam hukuman seumur hidup.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa 10 Desember 2019 mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Maksimal penjara seumur hidup karena memang jeratannya pasal berlapis. Minimalnya 12 tahun penjara," bebernya.

Berkaitan dengan proses hukumnya, saat ini Polres Katingan secara intensif melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengembangan lebih jauh.

"Ini masih dilakukan pengembangan lebih intensif lagi oleh Polres Katingan dan kita doakan semoga bisa secepatnya selesai serta memberikan efek jerah bagi yang lain," ujarnya.

Sekadar informasi, Am merupakan tersangka pelaku pencabulan dan pembunuhan terhadap bocah SD di Kabupaten Katingan beberapa hari lalu. Pembunuhan tragis yang diduga dilakukan Am karena panik usai menyodomi korban. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru