Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda Indonesia

  • Oleh Inilah.com
  • 10 Desember 2019 - 18:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

"Sembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno, eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12/2019).

Sembilan saksi yang masuk jadwal pemeriksaan adalah Commersial Experts Garuda Indonesia; Ardy Protoni Dodam, Corporate Planning Garuda Indonesia, eks VP Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012; Albert Burhan, Direktur Komersial 2005-2012 Garuda Indonesia; Agus Priyanto, Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko 2002-2012 Garuda Indonesia; Achirina, Eks Executive EVP Services Garuda Indonesia; Arya Respati Suryono, Eks Direktur Operasi Garuda Indonesia, Penerbang Garuda Indonesia; Ari Sapari, Pensiunan Pegawai Garuda Indonesia; Agus Wahjudo, Direktur Keuangan Gapura Angkasa; Ester Siahaan, Eks Direktur Keuangan 2012-2014 Garuda Indonesia; Handrito Harjono.

Dalam perkara ini Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.

KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier.

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013. [INILAHCOM/rok]

Berita Terbaru