Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Frekuensi Radio Secara Ilegal Bisa Ganggu Penerbangan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Desember 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penggunaan frekuensi radio secara sembarangan dan ilegal bisa menimbulkan gangguan penerbangan, navigasi pelayaran, dan juga pemetaan cuaca. Sehingga diharapkan para pengguna radio untuk mengurus izin.

"Kami harap masyarakat pengguna radio di Kotim ini bisa segera mengurus izin. Jangan sampai ilegal, karena bisa saja hal itu mengganggu penerbangan nantinya," ujar Halikinnor, saat kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis frekuensi radio melalui e-licensing, di Diskominfo Kotim, Selasa, 10 Desember 2019.

Hal tersebut sudah peenah terjadi di Pangkalan Bun. Sejumlah peralatan dari Badan Meteorologi Klimatonogi dan Geofisika (BMKG) di daerah tersebut terganggu, karena adanya masyarakat yang menggunakan frekuensi radio sembarangan.

Hal iu tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah. Agar tidak terjadi di Kotim. Apalagi di daerah ini juga ada bandara, sehingga mereka tidak ingin frekuensi mengganggu lalu lintas pesawat.

Dirinya juga berharap agar masyarakat di daerah ini bisa memahami betapa pentingnya izin frekuensi. Jangan sampai hanya karena peralatan sederhana dijual di pasaran, membuat mereka bebas menggunakan frekuensi tanpa izin.

"Selama ini masyarakat memang seolah-olah bebas menggunakan frekuensi radio. Namun hal itu salah, karena seharusnya memiliki izin. Agar tidak mengganggu kepentingan umum nantinya," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru