Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Pajak di Kotawaringin Timur Diminta Penuhi Kewajiban Tepat Waktu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Desember 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Para wajib pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baik pajak bumi dan bangunan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, diharapkan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan tepat waktu.

"Saya harap para wajib pajak di Kotim bisa segera memenuhi seluruh kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, saat membuka kegiatan Tex Gethering Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Selasa, 10 Desember 2019 malam.

Dirinya menerangkan, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan.

Dari aturan tersebut, yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah adalah dana perimbangan yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam bentuk dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan perpajakan.

"Oleh karena itu, pembayaran pajak sangat penting, untuk menunjang pembangunan daerah di Kotim ini," kata Halikinnor.

Tidak hanya menunjang pembangunan daerah saja. Namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Dirinya juga berterimakasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar perpajakan tepat waktu.

"Yang pasti, pajak yang disetorkan ke rekening kas negara akan dikembalikan ke daerah sebagai pendapatan daerah dalam bentuk dana bagi hasil. Yang bertujuan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru