Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Janji Jokowi Soal Hak Asasi

  • Oleh Tempo.co
  • 11 Desember 2019 - 08:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Persoalan hak asasi manusia (HAM) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden Joko Widodo. Janji untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM semestinya sudah dilaksanakan pada periode pertama pemerintahan Jokowi. Namun, hingga kini, pemerintah melalaikan janji itu.

Presiden Jokowi memasukkan agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM dalam sembilan program prioritas yang diberi nama Nawacita pada periode 2014-2019. Dalam visi-misi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada kampanye pemilihan presiden lalu, masalah HAM pun masih dicantumkan lagi.

Dalam butir mengenai penegakan hukum, tepatnya poin keempat, pasangan itu menorehkan secara jelas janjinya mengenai penanganan masalah hak asasi. Jokowi-Ma’ruf bertekad akan melindungi, antara lain, kebebasan beragama, hak masyarakat atas tanah, hak kaum perempuan, dan hak masyarakat adat. Pasangan itu juga berjanji: "melanjutkan" penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa.

Kata "melanjutkan" agak kabur karena, pada periode pertama, Presiden Jokowi belum menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran HAM berat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mencatat setidaknya ada tiga jenis pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Pertama, kasus HAM masa lalu, seperti kerusuhan Mei 1998. Komnas menilai belum ada langkah konkret dari Jaksa Agung untuk memproses hukum kasus tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ketidakjelasan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah bentuk pengingkaran atas keadilan.

Kedua, penanganan konflik sumber daya alam. Sengketa jenis ini semula didominasi kasus yang berkaitan dengan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Belakangan, semakin banyak pula sengketa yang disebabkan oleh proyek infrastruktur pemerintah. Adapun yang ketiga adalah intoleransi dan pelanggaran hak kebebasan berekspresi. Kasus jenis ini cukup mencemaskan pula karena sering kali diwarnai persekusi oleh massa terhadap orang yang memiliki pendapat berbeda.

Lembaga pegiat hak asasi, seperti Kontras, Lokataru, Amnesty, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sepakat menyatakan bahwa Jokowi telah mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan pemerintah justru menciptakan pelanggaran baru hak asasi, seperti penembakan mahasiswa ketika demonstrasi. Kalangan pegiat hak asasi pun mengecam Presiden Jokowi karena memasukkan Prabowo Subianto, yang selama ini selalu dikaitkan dengan masalah pelanggaran HAM, ke kabinet.

Pada periode kedua pemerintahannya, masih ada kesempatan bagi Jokowi untuk melaksanakan janji menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Tak akan ada sanksi politik apa pun jika ia kembali mengingkarinya seperti yang ia lakukan pada periode pertama. Hanya, publik akan mencatatnya sebagai pemimpin yang mudah mengingkari janji sekaligus tidak memiliki kepedulian terhadap masalah hak asasi manusia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru