Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Perdagangan Janjikan Permen Pro Perdagangan Online

  • Oleh Inilah.com
  • 11 Desember 2019 - 09:10 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Perdagangan segera menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan online alias e-commerce.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa (10/12/2019), mengatakan permendag yang akan diterbitkan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat ini, Kemendag masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya. "Turunan PP 80 sedang kita bahas dengan asosiasi, akan kita komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.

Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.

Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring. Penyusunan PP PMSE diamanatkan dalam Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE untuk membangun consumer trust dan consumer confidence dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan permendag turunan PP 80/2019 itu sesegera mungkin diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen, mengingat perkembangan niaga elektronik yang begitu dinamis.

"PP tentang 'e-commerce' Nomor 80/2019 sudah terbit, tinggal peraturan pelaksanaannya yang harus segera kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi pedagang 'online' dan 'offline'," kata dia.

Ia mengatakan permendag akan mengatur soal jaminan keamanan data pribadi yang harus dilindungi, baik data pelaku usaha maupun pembeli atau konsumen.

Dalam penyusunan permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.

Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Berita Terbaru