Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada, KPK: Harus Diatur UU

  • Oleh Tempo.co
  • 11 Desember 2019 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Presiden dan DPR mestinya membuat Undang-Undang yang membatasi bekas koruptor mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Aturan itu perlu dibuat, bila presiden dan DPR serius ingin memberlakukan larangan tersebut.

"Jadi bisa dikatakan bolanya ada di tangan Presiden dan DPR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 10 Desember 2019.

Febri mengatakan KPU sebenarnya sudah berupaya membatasi bekas koruptor mencalonkan diri. Namun Peraturan KPU itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. MA membatalkan aturan itu dengan alasan HAM. "Pembatasan terkait HAM ini maka harus diatur di UU."

Sementara itu, Febri mengatakan KPK juga telah berupaya membatasi bekas napi korupsi mencalonkan diri kembali. Caranya, yakni dengan menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat punya pilihan orang-orang yang tak pernah terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, KPU mewacanakan aturan melarang eks napi korupsi mencalonkan diri di pilkada 2020. Namun, belakangan aturan ini tak jadi dicantumkan dalam PKPU yang disahkan 2 Desember 2019. (TERAS.ID)

Berita Terbaru