Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Beli Sabu dari Pecatan Polisi

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Suroto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 11 Desember 2019. Dari fakta sidang terungkap, terdakwa menerima sabu dari IF alias IV, pecatan polisi.

Rizky Setiawan, personel Polsek Ketapang dan Sukrot, ketua RT yang jadi saksi menerangkan jika terdakwa diamankan pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Langsat 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Menurut Rizki, terdakwa Suroto menerima sabu dari IV. Rencananya, residivis kasus pencurian tersebut akan menjual kembali sabu itu.

Penangkapan berawal saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KH 5824 FO. Saat melintasi lokasi penangkapan, dia dihentikan kepolisian. Dan dari tangan kirinya ditemukan sabu sebanyak 1 paket.

"Kita amankan terdakwa dipinggir jalan, saat itu kami hentikan," ucap saksi Rizki di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol.

Barang buktinya, sabu seberat 0,84 gram dan ponsel. Pengakuan terdakwa, sabu itu pesanan Adel melalui ponsel.

Keberadaan IV pasca anak buahnya tertangkap itu langsung menghilang. Bahkan pihak kepolisian terus memburu residivis kasus narkoba itu. Sementara itu saksi Sukron mengaku melihat penggeledahan itu. 

Suroto dalam kasus ini didakwa jaksa Rahmi Amalia dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)

Berita Terbaru