Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Ada Kandungan Carisoprodol, Pengedar Zenith ini Beruntung

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yamto alias Anto dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara karena mengedarkan zenith. Meski demikian, ia dinilai beruntung lantaran zenith yang dijualnya tidak ada kandungan narkotika.

"Beruntung kamu tidak ada carisoprodol dalam zenith. Kalau tidak, kena UU narkotika. Jangan mengedarkan lagi," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Dalam sidang di PN Sampit, Rabu, 11 Desember 2019 itu, jaksa Arie Kesumawati menjeratnya dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman.

Kepada hakim ia beralasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Atas pembelaan itu jaksa tetap pada pembelaannya.

Yamto diamankan pada Rabu, 31 Juli 2019 di Jalan Sibarani, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Saat geledah ditemukan zenith dan uang Rp 6,3 juta di laci meja bengkel terdakwa.

Selain itu juga turut diamankan obat tanpa izin edar itu di WC kamar kediaman tukang bengkel tersebut. Dengan total obat itu sebanyak 72 butir siap edar. (NACO/B-11)

Berita Terbaru