Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Pangkalan Banteng Ringkus Pencuri Telepon Seluler

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Desember 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Pangkalan Banteng meringkus warga asal Blitar, Dimas Elva Pidianto (28) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa telepon seluler.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP E Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua menyampaikan penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban yang merupaka warga Pangkalan Banteng.

"Selasa 10 Desember 2019 pelaku diamankan petugas di tempat bilyard di Desa Marga Mulya RT 06 Pangkalan Banteng sekitar pukul 09.30 WIB," dalam rilisnya, Rabu 11 Desember 2019.

Dari tangan tersangka diamankan 3 unit telepon seluler yakni 2 unit merek ADVAN dan 1 unit merek XIOMI.

Berdasarkan keterangan korban Bambang Santosa seorang guru yang merupakan warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu dia bersama istri sedang tidur di kamar.

Kemudian istri pelapor bangun dan melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam kamar korban.

Melihat ada orang lain masuk, sontak istri korban teriak maling dan saat itu korban terbangun dan mengejar laki-laki tersebut, yang lari keluar rumah dari pintu belakang. Saat itu korban tidak dapat mengejar pelaku.

"Saat korban mengecek barang-barang milik korban dan ternyata 2 unit telepon merek ADVAN milik anak korban telah diambil pelaku, serta 1 HP Xiomi Note 4X milik korban juga raib," ungkapnya.

Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Banteng guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan dikenai Pasal 363 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru