Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Dimarahi Hakim Gara-gara ini

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol marah dengan terdakwa sabu Nina Arisandi alias Nina, dalam persidangan lanjutan, Rabu, 11 Desember 2019.

Pasalnya, selama sidang terdakwa berbelit-belit. Saat ditanya dari siapa asal sabu terdakwa mengaku tidak memgetahuinya. Sontak saja hakim kesal dengannya.

"Jaksa tuntut tinggi saja dia ini. Berbelit-belit tidak mau membuka fakta sebenarnya," ucap Paisol, Rabu, 11 Desember 2019.

Nina terdiam hingga akhirnya mengaku membeli sabu dengan seorang pria yang dipanggilnya dengan sebutan Boss (DPO). Terdakwa menghubunginya dan janjian di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang.

Nina menunggu di lokasi, si boss menghubunginya dan mengatakan sabu akan diantar. Tidak berapa lama datang seorang pria mengajaknya ke Jalan Jiwa dan menunjukkan lokasi sabu itu disimpan.

Terdakwa juga mengaku baru saja menggeluti bisnis sabu. "Yang benar, jangan bohong," kata hakim.

Nina pun mengungkapkan sudah 2 bulan menggeluti usaha itu. Itu dilakukannya lantaran selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Nina ditangkap pada Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib. Nina diamankan di lanting pinggir Sungai Mentaya, Jalan Iskandar 17, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari saku celana depan sebelah kanan didapat 2 paket sabu dan saku depan kiri ditemukan 1 paket sabu, serta uang Rp 10.950.000 yang diakui hasil penjualan, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)

Berita Terbaru