Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Ipar Tiri Terancam 14 Tahun Penjara karena Kasus Asusila dengan Anak Yatim Piatu

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Mulyanto (39) terancam hukuman 14 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya kepada anak yatim piatu.

"Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan oleh jaksa," kata Bambang Nugroho seusai sidang tertutup itu, Rabu, 11 Desember 2019

Dalam kasus ini jaksa menjeratnya Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU.

Fakta sidang, perbuatan itu dilakukan pria beristri itu di kediamannya di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. 

Korban merupakan pelajar yang duduk dibangku SD dan masih berumur 7 tahun yang tidak lain adik tiri istrinya. Korban tinggal serumah dengannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan berawal saat korban sedang asyik menonton televisi datang terdakwa menghampirinya dengan bujuk rayunya berhasil membuka celana dalam korban dan menyetubuhinya. 

Perbuatan itu terbongkar setelah korban takut saat bertemu dengan terdakwa. Hingga terbongkar kalau terdakwa menyetubuhinya. Perbuatan itu dilakukan ternyata sudah 2 kali.(NACO/B-6)

Berita Terbaru