Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Telepon Seluler Ini Didor

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 Desember 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polsek Pangkalan Banteng menyergap pencuri telepon seluler, Dimas Elva Pidianto (28), namun polisi terpaksa melumpuhkan tersangka, lantaran mencoba melarikan diri.

Akibatnya tersangka mengalami luka pada betis dan harus mendapatkan pengobatan ke Puskesmas Karang Mulya.

Sebelumnya tersngka telah melakukan pencurian telepon milik warga Desa Karang Mulya, Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua menyampaikan pelaku ini diamankan setelah mendapat laporan dari korban.

"Setelah korban mengetahui ada tindak pidana pencurian dikediamannya, lalu melaporkan dan kami, pada Selasa, 10 Desember 2019, kemudan dilakukan pencarian," ujarnya dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2019.

Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri, sehingga anggota yang melaksanakan penangkapan melakukan tembakan peringatan ke udara dan memberi perintah berhenti.

Tapi tidak dihiraukan tersangka, sehingga petugas melakukan penangkapan dan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka.

"Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit telepon merek Advan dan 1unit merek Xiomi, jadi totalnya ada 3 unit telepon," ungkapnya.

Aksi pencurian ini diketahui korban saat terangka hendak keluar rumah, istri korban bangun dan langsung meneriaki tersangka dengan kata maling. Kemudian korban bersama isterinya melakukan pengejaran tapi tidak dapat menangkap tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru