Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Amang Terancam 7 Tahun Penjara karena Edarkan dan Simpan 3 Paket Sabu

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Maini alias Amang (46) pengedar sabu terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa  Arie Kesumawati, Rabu, 11 Desember 2019.

Maini diamankan Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim

Saat digeledah ditemukan 3 paket sabu dengan berat 2,68 gram yang disimpan dalam 2 bungkus kotak rokok serta barang bukti lain seperti timbangan digital, 3 pipet kaca, tepeon dan uang Rp 5 juta.

Fakta sidang uang hasil penjualan dan sabu itu mau dijual lagi. Terdakwa membeli sabu pada 25 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di muara Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu hingga akhirnya ditangkap.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit usai koordinasi dengan penasehat hukumnya Bambang Nugroho terdakwa minta waktu untuk ajukan pembelaannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru