Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gardan Truk Perusahaan Digelapkan, Ketahuan Saat Minta Diganti

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supiandi alias Enggo (44) menggelapkan gardan truk milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) tempatnya bekerja. Aksi itu ketahuan saat tersangka meminta gardan truknya diganti.

"Waktu itu saya tukar tambah gardannya," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 12 Desember 2019.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat tersangka mengendarai 1 unit truk milik PT BUM mengangkut buah kelapa sawit. Muncul niat buruk tersangka untuk menjual gardan truk tersebut. 

Kemduaian, ia menuju ke kediaman Bendang. Di sana, tersangka menawarkan tukar tambah dan Bentang menawar sebesar Rp 1.500.000. Adapun mekanik yang membongkar itu mendapat upah sebesar Rp 200.000.

Kemudian beberapa hari kemudian tersangka mengeluhkan truk yang dipakainya ada masalah pada gardannya. Dia melaporkan ke asisten traksi.

Pada 26 oktober 2019 truk dibongkar dan dari situlah perbuatan tersangka diketahui perusahaan, yakni gardan truk yang tersangka pakai telah diganti.

Akibat perbuatannya itu, warga asal Desa Tanjung Jorong Kecamatan tualan Hulu Kabupaten Kotim tersebut dijerat dengan pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru