Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiayaan Gara-gara Suara Walet Berujung Vonis 11 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lodianur dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara atas kasus penganiayaan hanya gara-gara terganggu suara walet. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 16 bulan penjara.

Atas vonis yang dibacakan oleh Darminto Hutasoit selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 12 Desember 2019 tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tegas Darminto.

Perbuatan itu dilakukan Lodianur pada Jumat, 27 September 2019 sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Perbuatan itu lantaran terdakwa marah karena suara walet dari gedung milik korban.

Korban kemudian memintanya keluar, akan tetapi terdakwa keluar membawa tombak dan kapak. Tombak itu sempat diarahkan ke korban namun berhasil ditangkis. Hingga korban mengambil tombak ikan. Namun saat itu terdakwa menyerangnya dengan kapak.

Korban berupaya menangkis dan berhasil menjatuhkan kapak itu namun melukai bahu korban. Karena tidak terima terdakwa dilaporkan dan diproses Polsek Cempaga. Dalam kasus ini barang bukti berupa kapak dan tombak dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru