Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Tertibkan Spanduk Salahi Aturan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Desember 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melaksanakan penertiban spanduk yang melanggaran aturan, atau tidak sesuai pada tempatnya, di wilayah Kuala Kapuas, Kamis, 12 Desember 2019.

Di antaranya seperti di Jalan Tjilik Riwut, wilayah Pulau Telo, dan Jalan Jepang. Penertiban bertujuan untuk menjaga estetika atau keindahan wilayah perkotaan.

Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Kapuas, Sudarto mengatakan spanduk yang ditertibkan atau dilepas karena tidak pada tempatnya atau tidak sesuai lokasi sudah ditentukan.

"Iya, kami sudah melaksanakan penertiban itu. Sebagian juga ada yang tidak mengantongi izin dan habis masa berlakunya," kata Sudarto, Kamis, 12 Desember 2019.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Sahripin, mengatakan spanduk-spanduk yang pemasangannya menyalahi aturan akan dilepas. Karena mengganggu keindahan dan kerapian.

Dia menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Kapuas ataupun BPPRD sebelum melakukan pembersihan spanduk-spanduk yang terpasang.

"Supaya pencopotan yang dilakukan juga sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru