Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Barito Utara Segera Sosialisasikan UMK 2020

  • Oleh Ramadani
  • 12 Desember 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dengan telah ditetapkannya upah minimun kabupaten (UMK) dan upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) 2020, maka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) Kabupaten Barito Utara akan segera mensosialisasikannya.

Kepala DisnakertransKop dan UKM Barito Utara, Tenggara, Kamis 12 Desember 2019 mengatakan UMK dan UMKS 2020 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44 Tahun 2019.

“UMK Barito Utara pada 2020 sebesar Rp 3.307.767 per bulan atau naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352. Naik sekitar Rp259.415, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik,” katanya.

UMK Barito Utara 2020 ini disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja.

Menurutnya dengan telah ditetapkannya UMK yang berlaku 1 Januari 2020 maka akan disosialisasikan ke perusahaan dan masyarakat.

Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.

Disampaikan, tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

Dia mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun pinvestor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru