Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penusukan Berdalih Dipukul Korban

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan, AS menusuk Dede karena ingin membalas pukulan yang dilayangkan kepadanya. Korban ditusuk hingga ususnya terburai.

"Mau membunuhnya kamu ini, kalau dipukul jangan dibalas dengan menusuk," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 12 Desember 2019.

Namun saat itu korban tidak meninggal. Seusai penusukan itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan langsung jalani perawatan. 

"Saya waktu itu membela diri. Saya tidak berani melawannya makanya saya tusuk," ujar terdakwa yang juga di hadapan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Penganiayaan dilakukan saat acara kematian warga pada Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Anjar Sugianto Km 8 Desa Rantau tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat terdakwa dan beberapa temannya dari Desa Tumbang Bajanei menuju Desa Rantau Tampang melihat acara orang meninggal.

Setelah sampai di lokasi acara, terdakwa dan rekannya minum-minum jenis arak. Dia kemudian bertemu Umin dan terjadi cekcok.

Tidak lama, terdakwa bertemu Dede adik Umin, dan meluapkan kekesalanya itu menusuknya dengan pisau.  "Waktu saya dalam kondisi mabuk," ucap terdakwa.

Sementara saksi Umin menerangkan kalau hingga kini tidak ada perdamaian antara mereka. Saat sidang itu, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf. (NACO/B-11)

Berita Terbaru