Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nenek 55 Tahun Ditahan Jaksa Gara-gara Bantu Jualan Obat Ilegal

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjebloskan Rustaniah alias Irus ke balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Sampit, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim atas kasus penjualan obat ilegal. Sebelumnya nenek berusia 55 tahun itu tidak ditahan di tingkat penyidikan.

"Itu titipan AR, saya hanya menerima titipan saja," kata tersangka berdalih saat diperiksa jaksa.

Dari data yang didapat Jumat, 13 Desember 2019, tersangka diamankan pada Selasa, 10 September 2019 sekitar jam 10.00 WIB Jalan Suli Komplek Pepabri Nomor 234 RT 20 RW 08 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim Kalteng. 

Tersangka melanggar UU Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Obat itu didapat tersangka dengan cara menerima kiriman obat tradisional tanpa izin edar dari AR, yang kemudian dikirim ke rumah tersangka. Sebagian dibeli untuk dijual sendiri kepada langganan Irus.

Obat itu yang mencarinya AR, karena langsung berhubungan dengan pembeli. Sebagian dijual dengan langganan tersangka dan sebagian dijual kepada langgaran AR.

Apabila ada orang yang membeli obat tradisonal tersebut menghubungi secara langsung kepada AR, kemudian tersangka dihubungi untuk menyerahkan obat itu.

Saat penggeladahan ditemukan 59 obat tradisional dari berbagai macam merek. AR sendiri merupakan narapidana atas kasus serupa. Seusai bebas bisnis itu tetap dilanjutkannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru