Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho. terdakwa memohon keringanan hukuman. Dia beralasan menyesal dan sudah mengakui terus terang perbuatannya.

"Mohon keringanan yang mulia, terdakwa menyesal atas apa yang dilakukannya," kata Bambang, Jumat, 13 Desember 2019 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Citra diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari terdakwa diamankan 1 paket sabu, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan ponsel. Citra mengaku baru saja beli sabu dari terdakwa Harmoko alias Koko (berkas terpisah).

Atas perbuatannya tersebut jaksa membidik tersangka dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan selama sepekan dengan alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru