Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Terdakwa Sabu Kompak Bantah Keterangan Anggota Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa sabu, Mulyani alias Yani dan Harmoko menjalani sidang di PN Sampit. Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan dari anggota Polda Kalteng, Saifudin dan Geri Oktora.

Terdakwa Koko dan Yani kompak membantah keterangan 2 anggota Polda Kalteng itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih, Jumat, 13 Desember 2019.

Saksi polisi tersebut menjelaskan Yani ditangkap berdasarkan pengembangan dari Citra dan Harmoko, di kios Jalan Kenan Sandan.

Yani saat itu, menurut saksi sedang menunggu kiosnya, dan saat diamankan petugas ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya

"Waktu Harmoko diamankan kita suruh pesan lagi melalui telepon yang di load speaker, ternyata pesannya dengan Rusdi yang ada di Lapas Sampit, dan disuruh ambil barang ke nenek. Ternyata nenek itu Mulyani dan ditunjukkan Harmoko saat pengintaian di warung Mulyani," ucap saksi.

Terdakwa Harmoko membantah dan mengatakan tidak pernah mengucapkan nama nenek. Dia bahkan tidak pernah menunjukkan Mulyani saat mengambil sabu.

Begitu juga Mulyani yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho, membantah keterangan saksi polisi semuanya. Termasuk soal menggenggam sabu di tangannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru